Wednesday, 24 Apr 2024

20 Desa Di Kabupaten Kampar Akan Dimekarkan pada Bulan Oktober ini

news24xx


20 desa di Kabupaten Kampar akan dimekarkan.20 desa di Kabupaten Kampar akan dimekarkan.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Kampar - Pemerintah Kabupaten Kampar akan melakukan pemekaran. Dan hingga Jumat (23/10/2020), akan diberikan waktu bagi panitia pemekaran desa untuk melengkapi persyaratan-persyaratannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tri Darmawan melalui Kepala Bidang Pembinaaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa DPMD Kampar Zamhur, mengatakan hal itu dilakukan atas usulan pemekaran desa di Kabupaten Kampar tahun 2020. 

"Dari data yang masuk, ada sebanyak 20 desa di 13 kecamatan yang akan dimekarkan," sebut Zamhur.

Adapun nama-nama Desa Persiapan Pemekaran tersebut yakni, Kecamatan Koto Kampar Hulu yakni Desa Tanjung Jaya pemekaran dari Desa Tanjung dan Desa Kobou Panjang pemekaran dari Desa Gunung Malelo. 

Kecamatan Salo yakni, Desa Wono Mulyo pemekaran dari Desa Siabu. Kecamatan Kuok yakni, Desa Sungai Ome pemekaran dari Desa Kuok. Kecamatan Kampar Utara yakni, Desa Padang Tarap pemekaran dari Desa Muara Jalai dan Desa Tanjung Pulau pemekaran dari Desa Sawah.

Kecamatan Tambang yakni, Desa Tanjung Kudu pemekaran dari Desa Kualu. Kecamatan Kampar yakni, Desa Pontianak pemekaran dari Desa Penyasawan, Desa Batu Belah Baru pemekaran dari Desa Batu Belah, Sungai Kuamang pemekaran dari Desa Padang Mutung dan Desa Tanjung Belit Air Tiris pemekaran dari Kelurahan Air Tiris.

Kecamatan Kampa yakni, Desa Jawi-jawi pemekaran dari Desa Koto Perambahan. Kecamatan Perhentian Raja yakni Desa Sei Genduang Jaya pemekaran dari Desa Hangtuah. Kecamatan Kampar Kiri Tengah yakni, Desa Simalinyang Utara pemekaran dari Desa Simalinyang.

Kecamatan Rumbio Jaya yakni, Desa Muara Pajar pemekaran dari Desa Alam Panjang. Kecamatan Siak Hulu yakni, Desa Kasang Kulim pemekaran dari Desa Kubang Jaya dan Desa Bencah Limbat pemekaran dari Desa Pandau Jaya.

Kecamatan Kampar Kiri yakni, Desa Teluk Paman Barat pemekaran dari Desa Teluk Paman dan Desa Kuntu Babussalam pemekaran dari Desa Kuntu. Kecamatan Kampar Kiri Hilir yakni, Desa Sungai Pagar Darussalam pemekaran dari Desa Sungai Pagar.

"Kita masih menunggu panitia pemekaran Desa untuk melengkapi persyaratan. Setelah itu, tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dan tahapan-tahapan lainnya," kata Zamhur.


Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan, mengatakan tujuan kelengkapan persyaratan yang disegerakan untuk pemekaran kelurahan/desa.

"Ini bertujuan untuk mempercepat sekaligus mempermudah verifikasi dokumen yang akan dilaksanakan oleh tim verifikator sebelum nanti akan di assessment ditingkat verifikasi factual," terang dia.

Verifikasi merupakan tahapan identifikasi terhadap wilayah yang diajukan untuk dilakukan pemekaran. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu kelurahan/desa bisa diajukan sebagai wilayah pemekaran. 

Ia juga meminta kepada camat dari 16 kecamatan yang membidani 19 kelurahan/desa agar mempercepat progress pengusulan pemekaran wilayah. **





Loading...