NEWS24.CO.ID - Akhir bulan Oktober ini akan ada libur panjang. Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama.
Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW atau hari kelahiran Rasulullah yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.
Keputusan ini mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara dan swasta di tahun 2020. Keutusan Presiden ini telah ditekan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2020.
"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," bunyi petikan poin ke satu Kepres nomor 17 tahun 2020.
Kepres juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal yang dilakukan pada 24 Desember 2020, atau tepatnya pada hari Kamis di bulan Desember.
Selanjutnya Kepres Nomor 17 juga mengatur mengenai pengganti cuti bersama dalam peringatan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020.
Dengan begitu, masyarakat dapat merencanakan waktu untuk mengunjungi berbagai tempat yang direncanakan. Hanya saja pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat tetap selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. **