Thursday, 25 Apr 2024

Aturan Kecepatan Kendaraan Melintas Jalan Bebas Hambatan

news24xx


Jalur tol Pekanbaru - DumaiJalur tol Pekanbaru - Dumai
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Jalan tol didesain sebagai jalan bebas hambatan. Jalan berbayar ini memungkinkan pengemudi menyetir lebih cepat ketimbang jalan raya atau jalan umum.

Kendati demikian bukan berarti pengemudi bisa bebas ''ngebut'' seenaknya, sebab jalan tol juga dibatasi kecepatannya. Aturan kecepatan ini berlaku untuk batas bawah dan batas atas. Tujuannya agar jalan tol tetap lancar.

Tujuan ada batas bawah kecepatan agar mobil bisa tetap melaju dan tidak tersendat ke belakang. Sedangkan batas atas untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 kilometer per jam hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Khusus jalan tol Pekanbaru - Dumai, adalah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 dan tata tertib berkendara di jalan tol, batas maksimum kecepatan kendaraan di jalan tol yaitu 80 km/jam.

Jadi pengguna jalan tol Permai tidak boleh melebihi batas maksimum tersebut apalagi berbalapan dengan kendaraan lainnya di jalan tol. **





Loading...