Wednesday, 24 Apr 2024

Perlu Diketahui, Apa Saja Aturan dan Larangan di Jalan Tol

news24xx


Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai.Gerbang Tol Pekanbaru-Dumai.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Bagi pengguna jalan tol harus mematuhi sejumlah aturan yang sudah diatur dalam undang-undang. Pengguna tidak dapat bebas bertamasya di jalur bebas hambatan. Ada sejumlah aturan-aturan yang mengikat bagi para pengguna kendaraan.

Sesuai dengan aturan dan larangan saat berkendara di jalan tol telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.Peraturan tersebut mencantumkan terkait aturan dan larangan bagi pengendara di jalan tol yang tertulis dalam Pasal 41. Sedangkan bagi pengguna jalan tol diatur dalam pasal 28.

Dirangkum news24coid, berikut ini aturan dan larangan di jalan tol bagi pengguna:

Pengguna jalan tol
Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pengguna jalur lalu lintas

1. Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol.
2  Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
3. Tidak digunakan untuk berhenti
4  Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/ pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha
5. Tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Pengguna bahu jalan

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Dalam pasal 42 tercantum bahwa di sepanjang jalan tol, dilarang untuk membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Bagi pengendara atau pengguna jalan tol yang melanggar segala peraturan saat menggunakan jalan tol maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang sudah diatur.

Melansir dari laman Jasamarga, pengenaan denda pelanggaran lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran bahu jalan, berdasarkan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Dijelaskan sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"





Loading...