NEWS24.CO.ID -Sepekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau sebanyak 400 warga Kecamatan Tampan terjaring Operasi Yustisi. Kebanyakan, warga yang melanggar protokol kesehatan hanya ditegur.
Read More : Anugrah Baginda asal Riau Raih 3rd Runner Up pada Kejurnas Golf Amatir 2022 di Sumut
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (23/9/2020), mengatakan, PSBM Tampan hanya dilakukan pada malam hari. Tapi, Satpol PP dan tim gabungan juga melakukan razia masker pada siang hari.
"Selama sepekan terakhir, ada sekitar 400 warga tercatat sebagai pelanggar. Tapi kebanyakan ditegur dan saksi kerja," ujarnya.
Read More : PTPN V Rangkul 5.000 Petani Sertifikasi ISPO
Sebenarnya, Satpol PP tak ingin warga Tampan didenda selama PSBM. Sebab, PSBM ini bertujuan mendisiplinkan warga agar bersama-sama memahami kondisi saat ini di tengah pandemi corona.(R1/surya)