Wednesday, 24 Apr 2024

Warga Acuhkan Perwako Pekanbaru, Pemko Mulai Buat Ancaman Hingga Utus Tim Pemburu Masker

news24xx


Satgas Pemburu Teking Covid-19 di Pekanbaru. /IstSatgas Pemburu Teking Covid-19 di Pekanbaru. /Ist
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Peraturan Walikota Pekanbaru tentang penggunaan masker banyak diacuhkan warga. Dan akibatnya Pemko Pekanbaru memberikan ancaman sanksi denda dan pidana bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker dan berkerumun saat pandemi covid-19 ini. 

Bukan hanya itu saja, Pemko Pekanbaru juga meminta bantuan dari Polda Riau untuk menegakkan disiplin masyarakat saat pandemi ini. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan pihaknya akan memburu warga yang masih bandel karena tidak mau menerapkan protokol kesehatan covid-19 di Kota Pekanbaru. 

Pada Ahad, 20 September 2020 kemarin, Polda Riau meluncurkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 di Kantor Walikota Pekanbaru.

"Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan dari apa yang selama ini sudah kita laksanakan yaitu operasi yustisi, menjadi operasi untuk kita memburu teking Covid-19," kata Irjen Agung.

"Hal tersebut ditujukan agar semua masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar lebih menjaga kepatuhan tersebut, namun bagi masyarakat yang masih bandel akan diburu oleh petugas," jelasnya.

"Operasi yustisi kita tingkatkan menjadi lebih serius yaitu operasi memburu teking Covid-19. Jadi masyarakat bukan saja kita himbau, tetapi akan kita buru juga masyarakat yang masih bandel," lanjutnya.

Agung mengatakan masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif dan sanksi yang sudah diatur oleh peraturan walikota dan gubernur.

"Sebentar lagi kita akan memiliki peraturan daerah, tentu ini akan menjadi dasar kita semuanya untuk menjadi payung hukumnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Untuk personil yang kita kerahkan di Pekanbaru ada 387 personil yang terdiri dari Satgas gabungan Covid-19," terangnya.

"Teking ini kami mengambil namanya dari diskusi kami dengan beberapa masyarakat Riau untuk mengidentifikasi orang-orang yang keras kepala. Dan mereka yang keras kepala untuk tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 itu yang akan menjadi sasaran kita, terutama yang tidak menggunakan masker," pungkas Irjen Agung


Adapun ancaman pidana itu tertuang dalam pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, yakni
"Setiap orang yg tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000". **

 





Loading...