NEWS24.CO.ID, PONTIANAK - Aksi tidak terpuji terjadi di Pontianak, seorang oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak Kota diduga memperkosa siswi SMP berinisial SW (15). Alhasil, oknum polisi Brigadir DY harus berurusan dengan Propam.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (15/9/2020). Dalam informasi yang dirangkum news24coid, peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai kendaraan berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sultan Hamid dekat perempatan hotel Garuda.
Korban bersama temannya berkendara tidak menggunakan helm. Keduanya dihentikan dan diamankan pelaku di Pos Garuda.
Kemudian, saat akan diberikan surat tilang oleh pelaku, korban menolaknya. Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi, sementara korban tetap tinggal di pos tersebut.
Usai teman korban meninggalkan pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban ke Hotel Kapuas Darma. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.
Pelaku yang diketahui masih mengekanan pakaian dinas, melakukan tindakan tidak terpuji. Korban disetubuhi di kamar hotel. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban seorang diri hingga akhirnya korban ditemukan temannya.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui orang tua korban. Bersama korban kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya saat ini tengah lakukan penyelidikan.
"Saat ini kami masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Komarudin.
Dari pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah melakukan pelanggaran disiplin karena yang bersangkutan bukan petugas lapangan. Tetapi saat kejadian dilaporkan sedang berada di lapangan.
"Sementara anggota ini sudah kami amankan atas pelanggaran disiplin. Tetapi kalau nanti terbukti mungkin kami ajukan pecat. Kasihan anggota lain yang sudah cape menjaga citra Polri harus terkubur karena ulah oknum ini," ucapnya. **