Wednesday, 24 Apr 2024

Di Kampar, Peraturan Disosialisasikan Langsung ke Masyarakat

news24xx


Pemkab sosialisasikan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020Pemkab sosialisasikan peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Bangkinang - Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan TNI-Polri serta Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar melakukan penyisiran sekaligus sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan di tempat keramaian di Kabupaten Kampar.

 

Usai apel gabungan pada Jumat (18/9/2020) pagi, Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kampar di Lapangan Mardeka Bangkinang, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Bangkinang Kota

 

Tak luput hampir seluruh tempat dikunjungi, seperti di pasar tradisional, pedagang, SPBU, Cafe, rumah makan, toko, dan tempat-tempat Pelayanan Publik. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Selasa kemarin dan terus berlanjut hingga Minggu esok.

 

Bupati Kampar yang merupakan tim satu pada sosialisasi perbup tersebut, melakukan sosialisasi dimulai dari pasar impres bangkinang kota yang menyusuri kedai-kedai, toko-toko serta pedagang kaki lima pasar impres sekaligus membagikan perbup dan masker.

 

Selain Bupati kampar, pada waktu yang sama dan tempat berbeda juga dilakukan sosialisasi empat tim lainnya diwilayah kota bangkinang antara lain tim 2 di komando oleh Sekda kampar Drs Yusri,M.Si, Tim 3 dikomando oleh Kasatpol PP kampar, tim 4 diketuai oleh Wakil I ketua DPRD kampar dan tim 5 juga wakil ketua DPRD kampar. 

 

Selanjutnya rombongan yang tergabung dengan TNI, Polri, Satpol PP, Diskominfo, BPBD, Tenaga Kesehatan dan tim satgas lainnya juga melakukan sosialisaai masuk ke dunia usaha BUMD, kantor perbankan, supermarket dan cafe-cafe yang diwilayah kota Bangkinang dan sekitarnya.

 

Dimana sosialisasi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan PSBM nantinya akan diberikan sanksi dan teguran antara lain bagi perorangan pertama adalah teguran tertulis, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 100.000. Sementara bagi pelaku usaha pertama teguran secara tertulis dan denda administratif untuk pelanggaran pertama paling banyak sebesar Rp 1 juta dan pelanggaran kedua denda Rp 2,5 juta.

 

"Sosialisasi ini dilakukan terhitung sejak Perbub nomor 44 tahun 2020 ditandatangani. Ini tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro," kata Bupati Kampar.

 

"Dalam Perbup tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai sanksi sosial bahkan sanksi denda. Jadi sosialisasi langsung ini disampaikan agar masyarakat mengetahui. Kita tidak ingin adanya masyarakat yang terkena sanksi akibat melanggar peraturan bupati yang telah diterbitkan, apalagi sanksi denda," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut, Bupati Catur juga menegaskan masyarakat Kabupaten Kampar harus paham salah satu cara terbaik melawan covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan covid-19, diantaranya memakai masker. 

 

Ia juga mengatakan Pemkab Kampar juga sudah membuat surat edaran ke seluruh camat, lurah, desa juga masyarakat tentang sosialisasi tersebut.

 

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedy Sambudi mengatakan bahwa salah satu masalah yang dihadapi selama ini sehingga sulit mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yakni tidak adanya aturan mengenai hal itu, selama ini hanya sebatas imbauan.

 

“Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kampar, bagi masyarakat yang melanggar maka ada sanksi," jelasnya. **

 

 





Loading...