Friday, 19 Apr 2024

Tren Aplikasi Tiktok Telah Dijelaskan Dalam Hadist, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Untuk Hukumnya

news24xx


@adihidayatofficial menjelaskan hukum menggunakan aplikasi Tiktok@adihidayatofficial menjelaskan hukum menggunakan aplikasi Tiktok
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Sekarang ini, aplikasi tiktok sangat digandrungi semua umur, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Yang ditampilkan juga beragam, mulai dari yang berfaedah hingga yang sangat merugikan.

Tampilan yang diunggah pengguna tidak cuma sebatas gerakan tarian, tapi juga ada bentuk nasihat dan hal yang baik dan dapat dicontoh. 

Belakangan ini banyak tampilan yang kurang bermanfaat dan bahkan menyalahi aturan dalam agama. Tampilan tidak pantas di-posting. Bahkan lebih miris lagi, tampilan itu banyak disukai pengguna yang lain. 

Mereka melakukan itu agar naik peringkat dan banyak follower atau pengikut. 

Menanggapi tren yang terjadi belakangan ini Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan soal hukum bermain tiktok dalam islam. Ia menyatakan bahwa segala perkara yang tidak menimbulkan kebaikan maka hukumnya makruh. Namun sebaliknya jika perkara tersebut mengandung kemaksiatan sudah tentu bersifat haram. 

Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah video yang diunggah laman instagram @dakwahuah menyampaikan hukum bermain tik tok. Menurut Ustadz Adi Hidayat, segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minim hal-hal positif, itu dinilai makruh oleh syariat. "Tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat. 

"Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat, tidak disukai. Apalagi jika hal dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama," terang UAH. 

Ia melanjutkan, hal-hal yang jelas diharamkan syariat Islam adalah adanya gerakan erotis dan terbukanya aurat. Pasalnya, tindakan tersebut bisa menyebabkan munculnya syahwat.

"Misal tampilan-tampilan yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, atau ada hal-hal yang langsung bertentangan dengan nilai agama, maka dia masuk dalam kaidah haram," terang UAH.

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa segala hal yang menunjukkan pada yang haram maka perangkat tersebut bisa haram hukumnya untuk dimainkan.

“Jadi mesti hati-hati di ruang yang bisa menghadirkan fitnah atau menghadirkan juga hal-hal yang buruk dalam persepsi agama,” tegasnya.

Tidak lupa, Ustadz Adi Hidayat memberikan nasihat agar umat Islam lebih baik menjauhi perkara yang makruh karena itu lebih baik.

“Jadi kalau saran saya lebih baik dijauhi kalau makruh. Kalau tidak disukai agama jatuhnya bisa haram,” ujarnya.


Lebih lanjut, tentang perilaku yang dilakukan dan menjadi tren di masa saat ini, sebelumnya telah dijelaskan dalam hadits.

Rasulullah SAW bersabda:

« اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ.

Artinya: “Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah “WANITA.” (HR. Bukhari, no. 3069 dan Muslim no.7114, dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)


Adanya tiktok ini, seolah-olah menghalalkan musik.


ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Artinya: ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)


Serta membuat hilang rasa malu bagi wanita.


صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang BERPAKAIAN TAPI TELANJANG, BERLENGGAK-LENGGOK, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Maka dapat disimpulkan bahwa lebih baik jangan dilakukan, karena sangat tidak disukai.

Apalagi jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat, padahal yang diharamkan oleh nilai agama. **





Loading...