NEWS24.CO.ID, Bangkinang - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bupati Kampar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Kampar Nomor 44 tahun 2020. Isinya adalah mengatur tentang penetapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan telah diterbitkan. Bagi pelanggar aturan, terdapat sanksi-sanksi yang diatur di dalam peraturan tersebut.
"Ini wajib diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat khususnya terkait sanksi yang terdapat pada Bab IV pasal 9 bagi perorangan dan pelaku usaha," tegas Bupati Kampar Catur Sugeng Sutanto pada saat rapat sosialisasi sanksi protokol kesehatan bersama Forkopimda, Selasa (15/9/2020).
Diterangkan Catur, sanksi tersebut yakni bagi perorangan akan diberikan teguran lisan, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi pelaku usaha juga diberikan teguran tertulis, denda Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama, penghentian operasional sementara untuk pelanggaran kedua dan pencabutan izin usaha untuk pelanggaran ketiga.
Perbub Nomor 44 Tahun 2020 ini akan disosialisasikan dahulu sampai dengan hari Minggu (20/9/2020) ini dan pada hari Senin (21/9/2020) akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut tanpa terkecuali bagi siapapun.
Lebih lanjut, Bupati berharap koordinasi antar pemerintah dan unsur TNI- POLRI dalam sosialisasi PERBUB ini ke masyarakat hingga sampai ke Desa-desa.
"Kita edukasi masyarakat agar nantinya terhindar dari covid-19 terapkan pola hidup sehat serta mari bersama kita berdoa kepada yang maha Kuasa agar bencana ini cepat berlalu," tutup Bupati Catur. **