Saturday, 20 Apr 2024

Cek IMEI Apakah HPmu Termasuk, Karena Mulai Hari Ini Pemerintah Lakukan Blokir

news24xx


Pengecekan IMEI pada ponsel.Pengecekan IMEI pada ponsel.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu. Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus. Akan tetapi rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus. Dan akhirnya target mulai diberlakukan pada pertengahan bulan September ini. 

"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," jelas Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir pada Jumat (11/9/2020), dilansir dari kompas.

"Ya memang pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui IMEI, beberapa kali mengalami penundaan. Namun sesuai jadwal besok (hari ini.red) mulai diberlakukan pemblokiran ponsel," ungkapnya. 

"Ini disebabkan ada kendala teknis dan administrasi yang belum diselesaikan. Implementasi aturan tersebut kini ditargetkan akan mulai efektif pada Selasa, 15 September," terangnya. 


Lebih lanjut dijelaskan Marwan untuk pemblokiran ponsel BM karena terkendala mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mesin CEIR bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).

Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah. Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.

"TPP udah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya.

"Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Marwan. 

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist. Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun. Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.


Bagaimana mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal alias BM dan berpotensi diblokir atau tidak?. Caranya mudah, Anda bisa bisa memperhatikan hal-hal berikut.

1. Cek IMEI

Setiap ponsel memilik IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang merupakan nomor identitas untuk identifikasi perangkat. Operator seluler menggunakan nomor IMEI dalam mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.

Dengan cara inilah, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator karena masuk lewat jalur black market bakal diblokir dari layanan seluler.

Untuk mengetahui apakan ponsel Anda BM dan berpotensi dblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI. Di iPhone dan iPad, nomor ini tertera di punggung perangkat. Di ponsel Android, nomor IMEI bisa diketahui dengan membuka "Setting" pada ponsel Anda dan pilih menu "About Phone".

Jika ponsel hanya ada mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu. Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI pula.

Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda. Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak ponsel. Di bagian sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.

Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin berikut untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.

Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".

Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

2. Cek Izin Postel

Selain mengecek nomor IMEI, Anda juga bisa melakukan validasi terhadap nomor sertifikat Postel di setiap perangkat. Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari DIrektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.

Nomor sertifikat Postel memiliki format "Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan". Misalnya, ponsel Anda memiliki perangkat yang memiliki nomor sertifikat Postel 54664/SDPPI/2018.

Nah, setelah mendapatkan informasi nomor sertifikat Postel, Anda bisa memasukkannya di situs Kominfo. Di sini, Anda sebenarnya cukup memasukkan nomor sertifikatnya saja, atau nomor yang paling awal, tanpa diikuti dengan embel-embel "SDDPI" dan tahun pembuatannya.

Anda juga harus memilih "Nomor Sertifikat" di menu drop down terlebih dahulu agar tidak salah cari. Setelah itu, akan muncul berbagai informasi terkait nama pembuat produk, nama perangkat, hingga nomor model perangkat tersebut, jika nomor sertifikat Postel memang valid.

Sesuaikan informasi-informasi yang didapat dari situs Postel ini dengan perangkat yang Anda miliki. Jika ada yang tidak sesuai, ada kemungkinan ponsel tersebut barang BM. **





Loading...