NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Pelaku penabrak pesepeda pada Minggu (13/9/2020) pagi di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Arifin Achmad kota Pekanbaru akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 10.45 Wib.
Sebelumnya, kendaraan mobil Mitsubishi Pajero warna putih dengan plat nomor BM 1233 RQ telah diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru pada Minggu (13/9/2020) sore pukul 16.00 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIk MH melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra SIK, saat press rilis di Mapolresta Pekanbaru pada Senin (14/9/2020) menyebutkan inisial pelaku adalah MA dan telah menyerahkan diri.
"Pelaku MA menyerahkan diri didampingi keluarga dan pengacara," kata Emil.
Dalam keterangannya, pelaku merasa panik sehingga melarikan diri dan sempat menenangkan diri di salah satu hotel di kota Pekanbaru sebelum akhirnya mendatangi pihak berwajib.
"Dalam keterangan, pelaku bekerja di salah satu perusahaan kelapa sawit. Dan asal KTP dari kabupaten Bengkalis," kata Emil.
Emil menjelaskan dari hasil keterangan bahwa pengakuan pelaku mengemudi dengan tidak dalam kecepatan tinggi dan dalam keadaan sadar.
"Masih dilakukan pemeriksaan. Pengakuannya, tidak dalam kecepatan tinggi dan usai menabrak langsung panik dan kabur. Untuk kondisi dalam keadaan mabuk atau tidak masih di dalami," jelasnya.
Lebih jauh, untuk pengakuan pelaku sendiri mengetahui bahwa korban meninggal dunia tersebut melalui sosial media.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 tentang kecelakaan dengan tidak menolong korban dengan ancaman maksimal 6 tahun dengan denda 75 juta rupiah," tukasnya. **