Wednesday, 24 Apr 2024

Bupati Pelalawan Antar Anaknya Daftar di KPU

news24xx


Bupati Pelalawan HM HarrisBupati Pelalawan HM Harris
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Pangkalan Kerinci - Adi Sukemi dan M Rais mendaftar di KPU Daerah Pelalawan pada Sabtu (5/9/2020) kemarin sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan untuk periode 2021-2026. Turut mengantar HM Harris Bupati Pelalawan saat ini yang juga merupakan ayah kandung dari Adi Sukemi.

Terkait turut hadirnya Bupati saat ini mendampingi paslon mendaftar di KPU apakah diperbolehkan atau tidak, dan juga pejabat daerah dilarang melakukan kampanye untuk memenangkan kandidat yang didukung tanpa izin cuti resmi. Ini menjadi banyak pertanyaan dari masyarakat. 

Dan terkait hal itu, Ketua Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Wan Kardiwandi S. Sos sebelumnya juga mempertanyakan keberadaan Bupati Pelalawan tersebut apakah menyalahi ketentuan dan apakah saat mengantar paslon Bupati Pelalawan harus cuti.

"Mengajukan cuti pada masa kampanye apabila menjadi petugas kampanye. Artinya bakal pasangan calon sudah ditetapkan menjadi calon," kata Ketua KPU Pelalawan

Kemudian apakah dibolehkan Bupati Pelalawan mendampingi saat mengantar paslon mendaftar di KPU.

"Untuk hal hanya mengantarkan saja, juga masih boleh. Lagi pula ini masih bakal calon, dan belum menjadi calon," terang dia.

Dalam undang-undang, kepala daerah dibolehkan ikut kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  yang mengatur terkait kampanye.

Untuk itu kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu serentak, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.

Kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan  cuti untuk kampanye, tegas, Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Dan waktu yang diperlukan sebutkan dalam undang-undang adalah diberikan cuti maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja. **





Loading...