Saturday, 20 Apr 2024

Sidik TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Lima Saksi

news24xx


KPK/netKPK/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada 5 saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kelima saksi itu terbagi dua. Pertama, dua orang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Dan tiga orang lainnya diperiksa di Gedung Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk TPPU tersangka RIW," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Read More : Airlangga Dan Tony Blair Ketemuan Bahas Inklusivitas Keuangan Hingga JETP

Untuk yang diperiksa di gedung KPK, adalah Amrul Indra dan Dharma Setyawan, masing-masing dari unsur swasta.

Kemudian yang di Polres Samarinda, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, swasta atau Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti 2008-2012 Hermanto Cigot, dan pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama Trias Slamet P.

Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita terkait TPPU.

Pada 16 Januari 2018, KPK telah menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU karena diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.


Read More : Yakin Likuiditas Terjaga Bank Mandiri Terapkan Strategi Pendanaan

Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (Bisma)





Loading...