Wednesday, 24 Apr 2024

Mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin Bebas Dari Lapas Sukamiskin

news24xx


Nazarudin saat keluar lapas sukamiskin/netNazarudin saat keluar lapas sukamiskin/net
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin hari ini, bebas murni usai menjalani masa cuti selama dua bulan menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Nazar menyebutkan, kebebasanya adalah hal yang terbaik dan kedepan ia akan menjadikan apa yang dialaminya sebagai hikmah.

Read More : Bamsoet Dukung Fashion Show Tenun dan Batik Indonesia di San Polo Italia

"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazar saat ditemui wartawan, Kamis (13/8/2020).

Sebenarnya, Nazar baru bisa bebas pada 2025 sebagaimana vonis yang diketuk palu Majelis Hakim atas dua kasus yang menjeratnya. Suap pembangunan Wisma Atlet dan Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham Garuda.

Tetapi karena, ia menerima berbagai remisi maka dapat bebas pada hari ini.

Menurut Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana, Nazar menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurutnya, Nazar telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," katanya.

Selama dalam masa bimbingan cuti, Budiana menyebutkan, Nazar berprilaku baik sehingga ia bisa bebas. Dan hal itu pun sesuai dengan jadwalnya yang ditetapkan.



Read More : Pasca Putusan MK Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu Bekerja Membangun Negara


Nazar divonis dengan dua kasus
korupsi berbeda yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang. Yakni, dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazar kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. (Bisma)





Loading...