Wednesday, 17 Apr 2024

Cara Peserta Mengecek dan Memeriksa Status Kepesertaan, Saldo, dan Dapat Bantuan di BPJS Ketenagakerjaan

news24xx


BPJS ketenagakerjaan.BPJS ketenagakerjaan.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Pemerintah sudah siapkan untuk sejumlah penerima dengan total anggaran Rp 37,7 triliun. Masyarakat yang menerima bantuan ini yaitu pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. 

Pekerja akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan mendatang. Penerima dari program ini datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Data diambil per 30 Juni 2020.

Melansir dari laman BP Jamsostek, pekerja atau buruh yang bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin beberapa hari lalu mengatakan bahwa penerima bantuan adalah orang yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan yang akan diberikan mulai September 2020 diperuntukkan khusus bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," sebut Budi Gunadi.

"Dengan kata lain bahwa karyawan swasta yang akan menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan," terangnya.

Budi Gunadi mengatakan bahwa kelompok tersebut sebenarnya juga banyak mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Dan sesuai arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi.

Menurutnya penyaluran bantuan ini kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mudah dilakukan. Pasalnya, pemerintah sudah menyimpan data setiap karyawan.

Sementara itu Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengatakan bahwa bantuan akan disalurkan melalui rekening.

Maka karyawan akan mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah melalui rekening masing-masing.

Disebutkannya, bantuan Rp 600 ribu selama empat kali itu akan dicairkan dalam dua tahap. Karyawan masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta. Dalam sekali pencairan, para karyawan swasta akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

"Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick Tohir.

Lantaran pengiriman bantuan melalui rekening maka pihak perusahaan maupun karyawan swasta diharap menyampaikan data nomor rekening yang dimaksud.


Berikut cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan atau BP Jamsostek

Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BP Jamsostek:

1. Via SMS

- Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.

- Ketik
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757

- Setelah itu peserta dapat mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta lalu kirim ke 2757.


2. Via Aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.

- Aplikasi ini tersedia di Android, iOs, dan Blackberry

- Setelah itu peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi berguna agar peserta mendapatkan PIN.

- Setelah terdaftar dan bisa login maka peserta bisa langsung mengecek status kepersertaannya secara langsung.

- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengetahui status kepersertaan serta saldo JHT BPJAMSOSTEK.


“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri BUMN

Program pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak tapi saling berkesinambungan. Contohnya seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan sampai penyaluran kredit di sektor UMKM.

“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” kata Erick.


Irvansyah Utoh Banja, selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pihaknya sekarang ini sedang mendata penerima insentif jug dengan nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja.

Utoh mengatakan, data rekening peserta mulai dikumpulkan oleh HRD sejak Selasa (11/8/2020) kemarin.

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh.

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," ujar Utoh.

"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," terang dia.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata Utoh.

"Diharapkan pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ini pun ikut meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat, yakni tentang syarat penerima bantuan harus mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan. Dia pun tidak membenarkan tindakan tersebut.

"Itu tidak benar harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dorong HRD-nya segera untuk report nomor rekening," tukas Utoh.





Loading...