NEWS24.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) pada Kamis, 16 Juni yang mengatur tentang omnibus law.
Sebuah Pasal baru ditambahkan ke aturan yang menyatakan; “Penggunaan metode omnibus dalam merumuskan peraturan perundang-undangan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan.”
Read More : Jelang Lebaran dan Libur Panjang CKB Logistics Optimalkan Bisnis Kargo Udara
Sedangkan Pasal 64 melihat alinea baru yang menyatakan:
(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus.
(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan cara:
- Termasuk materi baru;
- mengubah konten yang memiliki relevansi dan/atau persyaratan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang sejenis dan hierarkinya; dan/atau
- mencabut peraturan perundang-undangan yang sejenis dan hierarkinya, dengan cara menggabungkannya menjadi satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
Read More : KOI Terus Support Atlet Menuju Olimpiade Paris 2024
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini menyepakati pengesahan RUU PPP dalam sidang di Gedung DPR Senayan pada 24 Mei 2022, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Cipta Kerja. ( UU Cipta Kerja ) karena metode omnibus tidak diatur dalam sistem pembuatan undang-undang di Indonesia.