Tuesday, 16 Apr 2024

Survey Marketplace: Harga Oksigen Melonjak Hingga Apotik Jual Obat Terapi COVID-19 Di Atas HET

news24xx


Foto : VOIFoto : VOI
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan survei untuk memantau pergerakan harga oksigen di pasaran dan obat terapeutik COVID-19 yang dijual di apotek di beberapa wilayah di Indonesia. Hasil survei pada 28 Juli menunjukkan kenaikan harga oksigen dan obat-obatan.

Kepala Kantor Wilayah III KPPU Aru Armando mengatakan harga oksigen dengan troli dan regulator full set 1 meter kubik di DKI Jakarta naik 59,5 persen, berdasarkan hasil survei di 10 toko yang memasarkan produknya melalui pasar.

"Kenaikan harga sekitar 59,5 persen dari harga rata-rata minggu sebelumnya Rp 918.800. Stok tersedia," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat, 30 Juli.


Read More : Hadiri Halal Bihalal Partai Golkar Bamsoet Minta Pemerintah Segera Antisipasi Melemahnya Rupiah Atas Dolar AS

Sementara itu, KPPU juga melakukan survei di 10 marketplace store lainnya. KPPU menemukan ada penurunan harga oksigen ukuran 1 meter kubik dengan troli dan regulator full set turun 1,3 persen di pasar lain tersebut.

Aru menuturkan, 10 toko di pasar lain menjual oksigen 1 meter kubik full set dengan harga Rp. 1,4 juta menjadi Rp. 6,8 juta per 28 Juli 2021. Harga rata-rata oksigen Rp. 4,46 juta.

Lebih lanjut, kata Aru, harga oksigen portabel Oxycan 500cc turun 12,3 persen per 28 Juli 2021. Berdasarkan pantauan KPPU di salah satu marketplace, harganya berada di kisaran Rp. 135 ribu menjadi Rp. 365 ribu.

“Ada penurunan harga rata-rata Oxycan sebesar 12,3 persen dari harga rata-rata minggu sebelumnya Rp 217 ribu,” katanya.

Aru menilai pergerakan harga oksigen lebih baik dari sebelumnya. Pasalnya, harga oksigen sempat melonjak ratusan persen pada awal Juli 2021 atau saat PPKM darurat diberlakukan.



Read More : Naik Rp 6 000 Harga Emas Tembus Rp 1 321 000 Per Gram

Obat terapeutik COVID-19 dijual di luar HET
Tidak hanya melakukan survei harga oksigen, KPPU juga memantau pergerakan harga obat terapeutik COVID-19. Hal itu dilakukan karena ada laporan harga obat COVID-19 yang beredar di pasaran tidak sesuai atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Ekonomi KPPU M Zulfirmansyah mengatakan selain selisih harga obat dengan HET, obat terapeutik COVID-19 juga mulai langka di banyak apotek di beberapa daerah.

“Kelangkaan dan harga obat yang melebihi HET terjadi di Jawa-Bali dan sebagian Sumatera di wilayah Palembang, Lampung, dan Jambi. Kemudian di Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah timur seperti Maluku dan Papua lebih kelangkaan karena distribusi yang masih terhambat,” katanya.

Sebagai contoh, beberapa apotek di Sumut juga menjual obat azitromisin di atas HET Rp 1.700 per tablet. Ada empat apotek yang menjual seharga Rp. 5.500 per tablet, Rp. 4.500 per tablet, Rp. 5,00 per tablet, dan Rp. 6.000 per tablet.

Sementara itu, kata Zulfirmansyah, apotek dan apotek di wilayah Kalimantan dan Jawa Tengah mengeluhkan HET untuk obat terapeutik COVID-19 terlalu kecil atau marginnya tipis. Dengan demikian, lanjut Zulfirmansyah, KPPU menduga kelangkaan obat terapeutik COVID-19 terjadi karena apotek dan apotek tidak bersedia menyediakan obat tersebut, dan pada akhirnya menimbulkan kendala di lapangan.

Selain itu, ada juga data dari 34 provinsi yang supply dan demand obat terapeutik COVID-19 tidak seimbang. Permintaan utama adalah di daerah dengan jumlah pasien COVID-19 yang tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Tidak hanya itu, kata Zulfirmansyah, masalah lain adalah ketika obat diproduksi di dalam negeri tetapi bahan bakunya masih diimpor lebih dari 90 persen. memperlambat percepatan pembuatan obat,” katanya.

Hasil survei KPPU juga menemukan beberapa apotek tidak disediakan obat terapeutik COVID-19 karena Pedagang Besar Farmasi (PBF) lebih memilih memasok ke rumah sakit dan klinik karena sangat dibutuhkan.





Loading...