Friday, 19 Apr 2024

PSBB Sumbar Kebobolan, Masih Ada Mobil Masuk dari Riau Dengan Bayar Uang

news24xx


Posko perbatasan masuk Provinsi Sumbar dijaga ketatPosko perbatasan masuk Provinsi Sumbar dijaga ketat
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Sumatera Barat - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II di Sumatera Barat tengah dilaksanakan. Sejumlah kendaraan dari luar provinsi dilarang masuk dan bahkan ada yang disuruh putar balik.

Akan tetapi, penerapan aturan ini sepertinya tidak berlaku di sejumlah pintu masuk perbatasan. Buktinya masih ada kendaraan yang tidak mengangkut bahan-bahan logistik dan medis yang masuk ke Sumatera Barat.

Dalam informasi di media, PSBB di Sumbar disebutkan 'kebobolan'. Sejumlah kendaraan masih bisa masuk dengan memberikan uang tip kepada petugas di lapangan. 

Disebutkan sejumlah kendaraan masuk di perbatasan dari arah Riau ke Sumbar dengan membayar uang senilai Rp 100 ribu untuk satu unit mobil. Hal ini terjadi di wilayah Rimbo Datar yang berbatasan antara Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat dengan Kabupaten Kampar Riau.

Dikutip dari laman kabarriaucom (10/5), diungkapkan sopir travel dari Riau, bahwa mereka bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait oknum penjaga perbatasan.

"Aman kalau masuk ke Sumbar, warga yang mau mudik cukup bayar Rp 100 ribu pada warga disekitar pos diperbatasan," katanya, Minggu (10/5/20).

Terkait kebobolan ini, petugas di perbatasan Sumbar sepertinya telah melanggar aturan Pemprov Sumbar dan aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan itu, semua kendaraan dilarang masuk dan keluar dari daerah yang memberlakukan PSBB.

Untuk di Provinsi Sumatera Barat, PSBB jilid II ini akan berakhir pada 29 Mei 2020.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, menyebutkan dari laporan di lapangan bahwa sudah ada 498 kendaraan terdiri atas 141 kendaraan roda dua, 267 kendaraan roda empat, dan 64 bus dikembalikan keasalnya.

Data tersebut merupakan data hingga 6 Mei 2020, yang dihitung sejak PSBB jilid I berlaku di Sumbar, yakni mulai 22 April hingga 6 Mei.

Selain itu diakui Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi bahwa sebelumnya pengawasan di sejumlah perbatasan lemah.





Loading...