Saturday, 20 Apr 2024

Cek IMEI Ponsel Dengan Cara Ini Melalui Kemenperin, Bisa Tahu Legal atau Tidak dan Tidak Diblokir

news24xx


Cek IMEI ponselCek IMEI ponsel
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Beberapa hari lagi Kementrian Perindustrian (Kemenperin) akan meresmikan aturan dalam pemblokiran smartphone Black Market (BM) yang tidak terdaftar di situs Kemenperin. Pemberlakukan ini akan dimulai pada 17 Agustus 2019. Namun pada saat itu situs pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) masih dalam tahap pengembangan.

Nantinya nomor IMEI akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card yang berasal dari operator seluler. Jadi, saat sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputus.

Pengguna ponsel kini sudah bisa memeriksa status legalitas gadget dengan memasukkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada laman https://kemenperin.go.id/imei/ yang sudah bisa digunakan sejak Rabu (7/8/2019) kemarin.

Sebelum masuk ke laman Kemenperin, pemilik ponsel cukup mencatat nomor IMEI yang didapatkan dengan mengetuk *#06#, atau pada menu "about" di ponsel Anda.

Usai mendapatkan nomor IMEI, pemilik ponsel cukup memasukkan nomor IMEI pada laman tersebut, kemudian jika ponsel terdaftar maka akan muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin."

Namun apabila keterangan yang muncul adalah "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin," maka kemungkinan ponsel Anda belum terdaftar atau diduga ilegal dari black market (BM).

Selain itu, di situs tersebut juga tertulis tiga poin penting yang sering ditanyakan oleh para konsumen. Salah satunya adalah "Apakah HP Black Market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan langsung diblokir?".

Kendati demikian, pemilik ponsel tidak perlu khawatir karena Kemenperin menjelaskan bahwa ponsel black market yang dibeli sebelum tanggal pemberlakuan regulasi pada 17 Agustus tidak akan langsung diblokir malahan akan mendapatkan pemutihan. Namun, jika membeli ponsel ilegal setelah 17 Agustus maka akan terblokir karena IMEI yang tidak terdaftar. Pemerintah nantinya akan membuat ketentuan atas masa pakai dari ponsel BM tersebut.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan waktu selama enam bulan hingga 2020 untuk persiapan database yang tersinkronisasi dengan operator.

Kemudian Kemenperin juga mengatakan bahwa para konsumen yang membeli smartphone dari luar negeri masih bisa dipakai di Indonesia. Asalkan proses importasi dari smartphone tersebut masih mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, sebelum aturan berlaku, ada baiknya untuk melakukan pengecekan apakah IMEI ponsel kamu sudah terdaftar atau belum di database Kemenperin. Berikut langkahnya:

1. Persiapkan IMEI. Untuk mengetahui bagaimana cara mengecek IMEI di ponsel, kamu bisa melihatnya di tautan yang ada di artikel

2. Akses situs https://www.kemenperin.go.id/imei

3. Masukkan kode IMEI ke kolom khusus yang telah disediakan

4. Klik tombol simpan di bagian bawah kata IMEI

5. Setelahnya akan muncul informasi legalitas ponsel

 

#imei

 





Loading...