Saturday, 20 Apr 2024

Pembatasan Jam Malam Akan Ditetapkan Pemko Pekanbaru

news24xx


Walikota Pekanbaru Firdaus.Walikota Pekanbaru Firdaus.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan merencanakan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat di kota Pekanbaru.

Keputusan ini akan diajukan Pemko Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau melalui rapat bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Riau.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang hadir langsung memimpin rapat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Sabtu (4/4/2020) menyampaikan, kebijakan pemberlakuan jam malam tersebut menyusul arahan dari pusat agar di daerah juga memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita berencana memberlakukan jam malam, masyarakat boleh di luar rumah sampai jam 20.00 malam, kemudian baru bisa keluar rumah jam 05.00 pagi," kata Firdaus di jeda rapat tersebut, yang diselenggarakan dari pagi hingga sore hari Sabtu tersebut.

Disebutkan Firdaus, pemberlakuan jam malam tersebut sebenarnya lebih kepada imbauan kepada masyarakat, agar tidak lagi berada di luar pada malam hari bagi yang tidak ada kegiatan penting.

"Hal ini karena saat ini sebaran Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun juga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sudah tersebar di seluruh kecamatan di Pekanbaru," kata Firdaus.

Langkah-langkah yang akan diambil Pemko Pekanbaru diantaranya mempertegas kembali kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah.

"Pemko Pekanbaru mencermati bahwa pemahaman masyarakat tentang bahaya Covid-19 ini masih sangat rendah. Maka oleh sebab itu Pemko Pekanbaru sedang mempersiapkan bersama Forkopimda untuk memperlakukan jam malam di Kota Pekanbaru ini," kata Firdaus.

"Kita akan berlakukan jam malam. Bisa sabtu malam atau minggu malam. Untuk teknisnya akan dibahas dan disampaikan," kata dia.

Diakuinya, selama ini berbagai upaya imbauan belum menunjukkan hasil yang baik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, maka Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan untuk tindakan yang lebih tegas lagi, yaitu merumahkan seluruh lapisan masyarakat Kota Pekanbaru.

"Sekali lagi merumahkan seluruh masyarakat Kota Pekanbaru. Pada saat kebijakan ini diberlakukan, tentunya merujuk kebijakan yang diberlakukan oleh pak Presiden yaitu PSBB, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelasnya.

Jika ini diberlakukan, tambahnya, maka kebutuhan logistik masyarakat miskin, rawan miskin dan terdampak akan ditanggung atau disediakan oleh Pemko Pekanbaru. 

Saat ini, Pemko sedang melakukan validasi data terhadap keluarga yang tergolong masyarakat miskin, rawan miskin dan terdampak.

"Untuk data sementara ada 36.866 KK, dengan kurang lebih 200 ribu jiwa. Kebijakan ini kita ambil, bilamana masyarakat kita belum juga menyadari betapa bahayanya, betapa mematikannya Covid-19 ini," jelas Firdaus. (*)





Loading...