Tuesday, 23 Apr 2024

Punya Kuasa Besar, Ini Daftar Napi Yang Berpotensi Dibebaskan Kemenkumham

news24xx


Napi korupsi yang akan dibebaskanNapi korupsi yang akan dibebaskan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bakal membebaskan sekitar 30.000 Narapidana. Langkah tersebut diambil guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Hanya saja, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi narapidana korupsi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna kemudian mengusulkan revisi PP 99 Tahun 2012, dengan alasan kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Jika revisi PP tersebut terealisasi, Kemenkumham berpotensi membebaskan 300 narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan kriteria muatan dalam aturan perubahan tersebut masih menimbulkan pertanyaan.

Berdasarkan catatan LSM Antikorupsi itu, sejumlah narapidana berusia di atas 60 tahun dengan latar belakang kasus besar berpotensi bebas dari penjara.

Dari data ICW, Kurnia mengatakan narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, pengacara senior Oce Kaligis (77); eks Menteri Agama, Suryadharma Ali (63); eks Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (61); eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70); dan eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik (70).

Kemudian pengacara Fredrich Yunadi (70); eks Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (69); eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada (72); eks Gubernur Riau, Rusli Zainal (62); eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73); eks Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69); eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63); eks Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68); eks Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68); eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60); dan eks Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64).

Kemudian mantan Anggota DPR RI yakni Budi Supriyanto (60); Amin Santono (70); dan Dewie Yasin Limpo (60).

Berikutnya ada Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo (69). (***)

 





Loading...