Friday, 19 Apr 2024

MenPAN RB Terbitkan Kebijakan Larangan Mudik Bagi PNS dan Perpanjang Pelaksanaan Bekerja dari Rumah

news24xx


MenPAN RB Tjahjo Kumolo.MenPAN RB Tjahjo Kumolo.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat edaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) tentang mudik lebaran untuk tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara.

"Kebijakan ini diterbitkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Hal ini agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari SE no. 36/2020.

Dalam video tele conference yang dilakukan Kementerian PAN-RB dan BKN hari ini, Tjahjo juga meminta seluruh ASN bisa berpartisipasi menekan penyebaran virus Corona. Dan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan juga mengingatkan lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik dan memberlakukan physical distancing.

"Saya mohon ASN seluruhnya komit sesuai anjuran dari bapak Presiden. Dan kita ikuti perkembangan Gugus Tugas BNPB untuk lakukan tugas keseharian. Lalu mengingatkan masyarakat tidak mudik dan jaga jarak yang aman," ucap Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, juga diminta untuk memastikan dan mengawasi para PNS untuk tidak mudik. Hal ini memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.

Selain itu, Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020.

Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. (*)

 





Loading...