Thursday, 25 Apr 2024

Menimbun Hingga Memainkan Harga Masker Disanksi Denda Rp 25 M

news24xx


Stok hand sanitizer dan masker kosong.Stok hand sanitizer dan masker kosong.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Atas informasi yang dipublis, membuat permintaan akan hand sanitizer dan masker meningkat di Indonesia. Hingga kini stok yang tersedia di pasar disebutkan habis diborong masyarakat hingga banyak yang tidak kebagian.

Ada yang berasumsi dua benda tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Terkait hal itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999.

Undang-undang itu adalah tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar.

"Denda maksimum Rp 25 miliar sanksinya tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999," kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom pada Selasa (3/3/2020).

Ia mengakui, pihaknya belum mendapat laporan pemain yang melanggar UU tersebut. Pelaku usaha yang menaikkan harga saat ini berasal dari retail-retail kecil. Berdasarkan catatannya, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

"Dalam konteks kenaikan harga itu dimanfaatkan pelaku usaha kecil. Retail-retail utama, retail-retail yang besar kami belum menemukan permainan harga untuk barang tersebut," ujarnya.

Dirinya, mewakili KPPU meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

"Kami meminta bagi pihak yang menemukan pelanggaran silahkan laporkan. Kami terus membuka untuk itu," tegasnya.





Loading...