Saturday, 20 Apr 2024

Pemerintah RI Berikan Sanksi Bagi Penyebar Identitas Yang Terjangkit Virus Corona

news24xx


Pemerintah akan berikan sanksi bagi penyebar data penderita virus coronaPemerintah akan berikan sanksi bagi penyebar data penderita virus corona
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi yang menyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit virus corona. 

"Toli dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh diekspos nama pasiennya. Hal itu disebut melanggar hukum serta etika. Kalau data itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3), yang dikutip dari cnnindonesia.

Sebelumnya, sudah tersebar identitas dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus corona tersebar di media sosial. Itu disebarkan atas keterangan yang disebutkan Presiden Joko Widodo.

Achmad Yurianto menjelaskan, riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik. Hal itu berkaca dari penanganan negara-negara lain yang terdampak. Bahkan lokasi perawatan dan car penanganan juga dirahasiakan. 

"Salah satu cintoh pada pemerintah Jepang, yang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan namanya pun tidak diberikan," kata dia.

Ia juga menceritakan yang dilakukan pemerintah Singapura yang juga merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART) yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu.

"Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Achmad.

Achmad yang juga menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu memastikan secara hukum akan memberikan sanksi hukum bagi siapa pun pihak yang menyebarkan identitas pasien Corona.

"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran yang berkenaan dengan itu," ucapnya.


Di tempat terpisah, Komisioner dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan pada Selasa (3/3/2020), menyebutkan pengungkapan identitas pribadi pasien positif Corona melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan," kata Arif A. Kuswardono (3/3).

Disebutkannya, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 huruf h dan i UU 14/2008, di mana informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

"Semuanya, baik petugas ataupun publik dihimbau menghormati hak tersebut dan tidak menyebarkan atau meng-share informasi pribadi pasien dimana pun dan di medis sosial," kata dia lagi 

Arif juga menambahkan, perlindungan atas identitas pribadi ini juga dijamin dalam Pasal 29 huruf g UUD 1945. Yang isinya adalah, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Lebih lanjut, dirinya mewakili KIP meminta media massa memberitakan secara bijaksana atas kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut.

"Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi. Dan hal yang sama juga berlaku untuk WNI yang menjalani karantina dan observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, maupun yang telah pulang ke keluarga masing-masing," tukasnya.


Disisi lain, wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meminta hal yang sama yakni tidak menyebarluaskan data pribadi seseorang yang diduga terjangkit virus covid -19.

"Saya pikir, DPR mengimbau kepada kepala daerah untuk tidak mengekspos data dari pasien," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/3).

Dia menyarankan kepala daerah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau otoritas selainnya dan mengedepankan pencegahan, bukan malah menyebarkan data warga tersebut.

Hal yang senada juga disebutkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut yang meminta media untuk merahasiakan identitas penderita Virus Corona. "Nama, alamat, dan data pribadi pasien tidak boleh disebarluaskan," sebutnya.

Sampai hari ini, ada dua WNI, yakni ibu dan anak asal Depok, Jawa barat, yang positif terjangkit virus corona. Dua WNI itu terjangkit setelah melakukan kontak dengan seorang warga negara Jepang yang terinfeksi.

 





Loading...