Friday, 19 Apr 2024

Untuk Nambah PAD Kota Pekanbaru, Dalam Perwako, Bakar Sampah Diberi Sanksi Denda

news24xx


Bakar sampah di Pekanbaru di denda.Bakar sampah di Pekanbaru di denda.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengeluarkan peraturan untuk menambah pemasukan di kas daerah. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 134 tahun 2018, tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Azhar mengatakan hal ini untuk penertiban. "Masyarakat kota Pekanbaru harus berhati-hati, tidak lagi dibenarkan membakar sampah di lingkungannya masing-masing," sebut Azhar.

"Jika kedapatan, maka akan diberi sanksi denda. Dendanya berkisar mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu," tegas Azhar.

"Aturan ini kembali ditegaskan, karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui terkait aturan ini," sebutnya.

Sebelumnya, diakuinya, penindakan sudah diterapkan pada tahun 2019. Ada usaha pabrik roti membakar sampah di Lintas Timur. Kita denda Rp 500 ribu," tambah Azhar.

Untuk sosialisasi, dikatakan Azhar, sudah disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk surat himbauan yang diedarkan kepada camat dan lurah dan pejabat ditiap-tiap daerah di kota Pekanbaru.

"Tahap awal lalu, ada warga yang membakar, kita peringati. Karena warga banyak yang tidak tahu terkait aturan dilarang membakar sampah. Masih banyak ditemukan warga membakar sampah. Kita imbau janganlah membakar sampah," jelasnya.

Dirangkum news24.co.id, dalam Perda Kota Pekanbaru itu disebutkan besaran sanksi Rp2,5 juta, dan harus melalui persidangan. 

Membakar sampah ada di kategori, sampah rumah tangga dengan besaran denda dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, hingga Rp750 ribu. 

"Ada tingkatan sanksi denda yang diberikan, untuk selain sampah rumah tangga minimal dikenakan denda Rp500 ribu. Sampah dibawah setengah kubik Rp500 ribu. Diatas setengah kubik sampai dua kubik Rp1 juta, dan ada yang lebih Rp1,5 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, sanksi denda yang diterima pemerintah kota Pekanbaru itu disebutkannya akan dimasukkan ke kas daerah.





Loading...