Sunday, 06 Jul 2025

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Digiring KPK ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur

news24xx


Bupati Bengkalis Amril Mukminin digiring KPK ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur pada Kamis (6/2/2020)Bupati Bengkalis Amril Mukminin digiring KPK ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur pada Kamis (6/2/2020)
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantarkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020. Mukminin terjerat dalam kasus penerimaan gratifikasi Proyek Multiyears tahun 2017-2019 pembangunan jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Bupati Bengkalis dilakukan penahanan hingga tanggal 25 Februari mendatang. Penahanan ditunda karena sebelumnya sempat tidak koorporatif terhadap pemanggilan untuk pemeriksaan pada tanggal 20 Januari lalu.

"Sudah ditahan, ini untuk 20 hari ke depan. Ini sampai tanggal 25 Februari 2020," ujar Ali saat dikonfirmasi news24.co.id, pada Kamis (6/2).

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap Amril adalah pasal 12 huruf a, b dan pasal 11, dan pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Disebutkannya, Bupati Bengkalis tersebut diduga menerima suap Rp 5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu adalah pengembangan dari dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di kabupaten Bengkalis provinsi Riau tahun 2013-2015 yang menjerat tiga orang tersangka.

3 orang tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015, Muhammad Nasir yang juga PPK, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar, dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur. 

Adapun, diketahui dalam informasinya, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar.

 





Loading...