NEWS24.CO.ID,LANGGAM, PELALAWAN - Sekitar ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Godai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau melakukan protes kepada PT NWR. Hal ini terkait atas putusan hakim yang memenangkan gugatan PT NWR yang merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) atas lahan seluas 3.323 hektar haktare kebun sawit.
Bentrok pecah saat petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pihak kepolisian melakukan eksekusi di lahan warga, Selasa (4/2/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wib.
"Ada tiga masyarakat terluka akibat lemparan batu," ujar Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat dalam informasi yang diterima news24.co.id.
Selain atas putusan hakim, menurut Asep, peristiwa itu juga terjadi saat sejumlah alat berat milik PT NWR mencoba menerobos masuk ke lahan sawit plasma milik masyarakat dengan dikawal aparat kepolisian.
Warga yang melihat hal tersebut lalu mencoba menghadang dan mendapat lemparan batu oleh pihak tak dikenal hingga melukai beberapa warga. Kerusuhan akhirnya tak terelakkan di lokasi tanah yang telah ditanami tanaman sumber kehidupan bagi masyarakat itu.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua saat dihubungi membenarkan kejadian itu. "Bentrokan dipicu karena warga berusaha melakukan pengadangan aparat yang melakukan ekskusi," katanya.
Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar yang terdiri dari 2.000 hektar lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektar milik warga.
Dalam putusan itu, hakim memenangkan gugatan PT NWR yang merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sementara para petani yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK).
Saat ini DLHK bersama PT NWR melakukan eksekusi lebih 2.000 haktar kebun sawit milik PT PSJ (Peputra Supra Jaya) dan lahan milik masyarakat dalam tempo kurang dari 15 hari.