Saturday, 20 Apr 2024

Syamsuar Sebut Tidak Sanggup Tertibkan 1 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal

news24xx


Gubernur Riau, Syamsuar.Gubernur Riau, Syamsuar.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,PEKANBARU - Pemprov Riau sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan untuk penertiban lahan sawit di Provinsi Riau. Ada sekitar 1 juta hektar lahan sawit yang dianggap ilegal, dan terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pemprov Riau untuk penertiban.

Akan tetapi, Gubri Syamsuar menyebutkan tidak sanggup Pemprov Riau untuk memenuhi keinginan KPK tersebut.

"Penertiban 1 juta lahan sawit ilegal sejauh ini memang kami belum bisa laksanakan satu per satu. Selesaikan satu satu dulu. Pertama mengenai keputusan hukum," ujar Gubernur Riau, Syamsuar, beberapa hari yang lalu, yang dikutip news24.co.id.

Dikatakan Syamsuar, langkah koordinasi sudah dilakukan dengan Korsub KPK yang juga melibatkan pihak lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Riau. 

Diakui Syamsuar, penertiban lahan sawit tidak semudah membalikkan telapak tangan, sebab soal kepemilikan lahan sawit ini melibatkan banyak pihak sehingga persoalannya kian kompleks. Dia juga menyinggung masalah itu juga sangat berkaitan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau. 

KPK sebelumnya sudah mengumumkan bahwa dalam catatan lembaga anti rasuah itu ada 1 juta hektar kebun sawit di Riau tanpa mengantongi izin. Pemprov Riau didorong untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut.

"Dalam catatan kami ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasi masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat berada di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

Alexander menjelaskan, dari tim koordinasi dan supervisi ditemukan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dan dipastikan bahwa perusahaan tersebut belum pernah membayar pajak selama menguasai hutan.

"Perusahaan itu sudah mengeruk kekayaan bumi, namun mereka tidak pernah membayar pajak ke negara," kata Alexander. 

"Karena itu, kita akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menertibkan perusahaan yang menguasai hutan secara ilegal tersebut," sambungnya.

Pihaknya juga akan mengajak Geospasial dengan kebijakan satu peta. Peta di Kementerian Kehutanan bisa jadi kawasan tersebut masih hutan. Tapi fakta di lapangan sudah jadi kebun sawit. 

Alexander mengharapkan Pemprov Riau untuk mendata ulang perusahaan tanpa izin yang menguasai lahan. 

Dan diketahui, hingga saat ini tim koordinasi dan supervisi KPK sudah bergerak untuk wilayah Kalimantan Timur. 

Dan sambil melakukan peninjauan ke wilayah Kalimantan, KPK juga minta agar Pemprov Riau juga bergerak mendata perusahaan tanpa izin itu.





Loading...