Saturday, 20 Apr 2024

PDIP Tolak Wacana Hukum Mati Bagi Koruptor

news24xx


PDIP tolak wacana hukum mati bagi Koruptor.PDIP tolak wacana hukum mati bagi Koruptor.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik usulan hukuman mati bagi koruptor. Usulan itu juga menjadi wacana untuk disampaikan ke DPR RI. 

Akan tetapi, wacana itu malahan mendapat penolakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Penolakan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan semua pihak tidak boleh menjadi penentu atas kehidupan seseorang.

"Untuk hal yang menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan itu,” kata Hasto di kantor PDIP Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia (13/12).

Kendati demikian, Hasto tetap sepakat bahwa perilaku koruptif adalah merusak dan membunuh kemanusiaan. Namun hukuman terberat bagi para pelaku korupsi, bukan dengan cara membunuhnya.

Menurut Hasto, koruptor tetap harus dihukum sesuai dengan tingkat korupsinya. Apalagi, kata dia, semangat dalam ber Indonesia, semangat pendirian Indonesia dilandasi dengan prinsip untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk diantaranya melindungi kehidupan warga negaranya.

Hasto menyarankan, hukuman koruptor dimiskinkan, karena dia adalah pejabat negara yang melakukan kerusakan sistemik atau dengan hukuman lainnya.

“Masih banyak cara untuk mencegah seseorang melakukan korupsi, selain dimiskinkan atau penjara seumur hidup, semisal pencabutan hak politik koruptor,” ujarnya.

Wacana hukuman mati bagi koruptor bergulir, setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan, jika ada kehendak dari masyarakat.

Presiden menyebut, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, bisa diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan hukuman mati dari sudut pandang agama Islam. "Hukuman mati itu memang diperbolehkan, hal itu sudah diatur dalam sejumlah UU. Walupun ada yang keberatan tapi banyak negara yang menerapkan dan membolehkan. Di agama juga membolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit diatasi,” ujar Ma’ruf.

 

 





Loading...
Related News