Saturday, 20 Apr 2024

Ini Tujuan Pemerintah Berlakukan Izin Usaha Bagi Pedagang Online, Yakni Mengejar Pajak

news24xx


Ilustrasi. Ilustrasi.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Melalui peraturan yang diterbitkan pemerintah tentang PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), maka pedagang online wajib memiliki izin usaha.

Hal ini dilakukan pemerintah, ternyata untuk meneken regulasi yang mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto usai menghadiri acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019.

"PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline. Macam macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti itu," kata Agus, pada Jumat (6/12/2019).

Agus mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain demi melancarkan penerapan aturan tersebut.

"Ada bahasan dengan kementerian lain, akan ada koordinasi," sebut Agus.

Sebagai informasi, aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut.

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. 

Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. 





Loading...