Thursday, 25 Apr 2024

Diceraikan UAS, Mellya Juniarti Mengaku Kaget Akan Putusan Pengadilan

news24xx


Ustadz Abdul Somad. Ustadz Abdul Somad.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,Bangkinang - Majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang, Provinsi Riau mengabulkan gugatan Ustadz Abdul Somad (UAS) ceraikan istrinya, Mellya Juniarti, pada Selasa (3/12/2019).

Mellya Juniarti akhirnya datang ke Pengadilan Agama setelah majelis hakim memutuskan perkara gugatan talak Ustadz Abdul Somad.

Usai persidangan, Mellya kepada wartawan membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustadz Abdul Somad.

"Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan," ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH, dikutip tribunnews.com.

Akan tetapi, Mellya akui bahwa dirinya kaget akan keputusan hakim tanpa kehadirannya sebagai tergugat. Dan untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.

Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan Ustadz Abdul Somad kepadanya, sebagai penyebab gugatan cerai, dirinya tidak mau berkomentar. "Kalau itu saya tidak bisa jawab, untuk lebih jelas tanyalah sama ustadz, karena saya termohon," terangnya.


Penyebab Ustadz Abdul Somad (UAS) ceraikan istri, Mellya Juniarti masih belum diungkapkan. Mellya Juniarti dalam klarifikasinya juga mengaku tidak tahu pasti alasan Ustadz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai. Mellya memastikan ia tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat agama Islam.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Bangkinang telah melakukan sidang perkara cerai talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad (UAS) itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019). Persidangan itu tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak Ustadz Abdul Somad. Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas SAg membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019. Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon. Dan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya," tuturnya.

 





Loading...