Friday, 19 Apr 2024

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijerat KPK Lagi Usai Terima Grasi

news24xx


Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali dijerat KPKMantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali dijerat KPK
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID,JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun telah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, tapi akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus korupsi terbaru lagi.

Ternyata, selain kasus korupsi kasus alih fungsi lahan di Riau, Annas juga pernah dijadikan tersangka kasus pemberian suap terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Riau. Kasus tersebutlah yang kembali dibuka penyidik KPK.

“Ya, ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Penyelidikannya sudah hampir selesai,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (29/11) dilansir dari RMOL (30/11)

Febri mengatakan bahwa berkas perkara tahap satu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, KPK berharap tidak terlalu lama lagi bisa masuk ke pelimpahan berkas tahap dua dan segera disidangkan.

"Saya telah cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap satu dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri. 

"Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap dua yakni penyidikan selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, dan kemudian diproses di persidangan," lanjut Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka karena telah melakukan pemberian janji atau sesuatu kepada mantan anggota DPRD Provinsi Riau pada 20 Januari 2015 lalu. Ini lantaran diduga Annas terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Provinsi Riau TA 2015.

Annas dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal pemberian suap. Akhirnya, saat itu KPK juga menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka penerima suap.

Dalam dakwaannya, Ahmad Kirjauhari disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut dan telah divonis bersalah.





Loading...