Friday, 19 Apr 2024

Merokok Saat Berkendara Bisa Dipidana 3 Bulan atau Denda

news24xx


IlustrasiIlustrasi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kebiasaan merokok memang sulit dilepaskan bagi pecandu. Bahkan si perokok kerap melakukannya dalam kondisi apapun juga, salah satunya adalah sambil berkendara. 

Hal ini tentu dikeluhkan para pengguna jalan yang lain. Karena tanpa disadari dapat juga membahayakan orang lain. 

Meskipun sudah banyak himbauan, teguran, dan bahkan peraturan tertulis yang melarang merokok saat berkendara tapi masih banyak saja yang melakukannya.

Padahal, pelakunya bisa saja mendapat jerat pidana. Pasalnya asap rokok mengganggu kenyamanan orang disekitarnya.

Dalam berlalu lintas, sesuai dengan pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan pelaku yang melakukan pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan pidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. 

"Berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh, karena dia responsible riding-lah, dia bertanggungjawab pada diri sendiri dan pengguna kendaraan lain," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen M Iqbal, dari laman gridotocom (19/11).

Asap ada abu dari rokok dikhawatirkan bisa masuk ke mata dan melukai kornea. Bahkan efeknya bisa menimbulkan gangguan penglihatan.

 





Loading...