Friday, 19 Apr 2024

Mulai Tahun 2020, BNN Larang Petani Tanam Kratom

news24xx


Jenis tanaman kratom yang dapat memberi efek kejang-kejangJenis tanaman kratom yang dapat memberi efek kejang-kejang
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Masyarakat diresahkan akan pelarangan penanaman Kraton (mitragyna speciosa). Hal ini akibat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkategorikan tanaman kraton ke dalam jenis narkotika.

Banyak petani kratom resah karena pernyataan tersebut dapat mematikan pertumbuhan ekonomi masyarakat di beberapa wilayah di Indonesia.
 
"Apalagi yang diharapkan masyarakat jika kratom pun dilarang, karet murah, mencari pekerjaan semakin sulit, biaya hidup semakin tinggi, tentu kondisi seperti itu dapat menimbulkan gejolak sosial ekonomi di tengah masyarakat," ucap salah seorang petani kratom di Kapuas Hulu, Rajuliansyah, dari laman antaracom.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir, dengan tegas meminta pemerintah pusat dan pihak terkait agar membuat regulasi yang jelas terkait jenis tanaman kratom.
 
"Jangan buat masyarakat kami resah, karena memang masyarakat Kapuas Hulu salah satu penghasil terbesar tanaman kratom yang sudah menjadi mata pencaharian masyarakat," ujar Nasir.
  
"Kami minta regulasi yang jelas dan solusinya terbaik yang pro kepada masyarakat, masyarakat sudah terjepit ekonomi jangan buat susah lagi dengan tidak jelasnya aturan tentang kratom," sebut Bupati Kapuas.

Sebelumnya BNN menyatakan daun kratom dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. 

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir di Pontianak pada Selasa (5/11) lalu mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh pada 2022, atau lima tahun masa transisi setelah ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika 2017 silam.

Dijelaskan BNN, latar belakang pelarangan penggunaan daun kratom lantaran tumbuhan tersebut jauh lebih kecil manfaatnya dibandingkan efek dan kerugiannya.

"Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan mati)," ungkapnya dalam kegiatan Focus Group Discussion tentang Tanaman Kratom antara Kepala BNN RI dan Forkopimda Kalbar di Pontianak.

Mufti juga menjelaskan, kandungan kratom 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin. Jika terus menerus dikonsumsi, katanya, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.

Mufti juga meluruskan anggapan yang menyamakan kratom dengan kopi. "Anggapan masyarakat tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan penggiringan opini belaka. Penjelasan tersebut tidak berdasar dan penggiringan opini. Meskipun satu famili dengan kopi-kopian," ujar Mufti.

"Kratom berbeda dengan kopi. Misalnya, dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan," sambung penjelasannya.

"Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga sangat beda," lanjut Mufti.

Berdasarkan data yang dihimpun BNN sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan kratom, baik kratom yang dikonsumsi tersendiri maupun yang dikonsumsi bersamaan dengan obat-obat lainnya. 

Pihak BNN pun menjanjikan bahwa pelarangan kratom tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di seluruh kawasan pulau Kalimantan.





Loading...