Saturday, 27 Apr 2024

Pabrik Air Minum Kemasan SMS Disegel Polisi, Diduga Berasal Dari Air PDAM

news24xx


Penyegelan pabrik air minum kemasan SMS.Penyegelan pabrik air minum kemasan SMS.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Padang - Gudang dan pabrik air mineral kemasan SMS milik PT. Agrimitra Utama Persada (produk SMS) disegel Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumbar, Rabu (6/11) sore. Hal ini akibat ditemukannya di label yang ada di produk mereka tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari mata air Gunung Singgalang namun setelah diselidiki ternyata sumber mata air mereka berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta.

Perusahan yang telah beroperasi hampir 15 tahun ini diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk tersebut.

Penyegelan gudang di Padang dan pabrik yang berada di Kabupaten Padang Pariaman ini, diduga label yang dipakai tidak sesuai dengan isinya.

"Kami tengah melakukan penyelidikan selama dua bulan. Ini berawal dari pelaporan masyarakat. Kami lakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Rabu (6/11/2019) dari laman covesiacom.

"Kami lakukan pemanggilan beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut," ujar Juda.

"Kami juga sudah mintai keterangan dari Soehinto Sadikin sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu," katanya. 

Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.

Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 81 huruf d Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

Pembuktian, disebutkan Juda, ditemukannya di lapangan, adanya pelanggaran di label kemasan air mineral SMS ini mencantumkan kalau sumber airnya berasal dari pegunungan Singgalang. Namun, realitanya, air tersebut berasal dari PDAM Padang Pariaman yang bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman. 

Ia menyebutkan barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Kemudian gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mili liter sebanyak 480 dus dan kemasan 600 mili liter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mili liter 545 dus.

"Kita sudah buktikan kalau air itu dari PDAM Padang Pariaman, setelah kita periksa di pabriknya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi KM 51 Korong Tarok Kepala Ilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Saat ini perkara tersebut sudah masuk pro sidik,” ujar Juda.

"Di dalam gudang tersebut, kita juga temukan sejumlah produk yang dibranding, seperti Bank Nagari, dan beberapa perusahaan swasta, maupun hotel yang ada di Padang. Jadi untuk saat ini, kita segel semua, untuk pelengkapan berkas perkara," ungkapnya .

“Dalam perkara ini, kami masih menunggu penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan, Soehinto Sadikin. Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan tersebut,” katanya.

“Kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” katanya.

"Ini penipuan publik. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003 lalu,” ujarnya.

"Untuk hukumannya ancaman kurungan penjara diatas Iima tahun," jelasnya. 

 





Loading...