Friday, 26 Apr 2024

Hasil Pemutihan Pajak Kendaraan yang Diterima Telah Capai Rp10,272 Miliar

news24xx


Suasana di kantor Dinas Pendapatan Daerah kota PekanbaruSuasana di kantor Dinas Pendapatan Daerah kota Pekanbaru
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Pekanbaru - Program pemutihan dengan pajak kendaraan di Provinsi Riau telah berlangsung selama seminggu sejak tanggal 15-21 Oktober 2019. Dan dari data yang tercatat hingga Senin (21/10) kemarin, nilai pokok pajak yang telah disetor ke kas daerah (kasda) telah mencapai Rp10,272 miliar.

Angka tersebut diyakini akan terus mengalami peningkatan cukup signifikan. Pasalnya, program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat itu masih akan berlangsung hingga 14 Desember mendatang.

"Animo masyarakat dalam memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat tinggi. Ini berimbas pada angka penerimaan pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana, pada Selasa (22/10).

Dari data, sejak pertama kali dibuka pendaftaran, lebih dari 6.000 unit kendaraan baik roda dua mupun roda empat di Provinsi Riau telah memanfaatkan program tersebut.

“Memang sudah banyak yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak tersebut. Untuk kendaraan roda dua yang melakukan pembayar pajak sebanyak 4.677 unit dan roda empat 1.618 unit, ini hingga akhir pekan kemarin, angka ini akan terus meningkat,” ungkap dia.

Dari hasil inventarisir awal, dari 12 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau yang banyak manfaat program pemutihan adalah Pekanbaru. Pasalnya, dari sisi jumlah kendaraan, ibukota Provinsi memang jauh lebih besar dibanding daerah lainnya.  

Momen ini diharapkannya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Pasalnya, program pemutihan denda pajak di Riau akan berakhir pada 14 Desember 2019. Sehinggga dapat mendukung target penerimaan daerah yang optimal di penghujung tahun.


Disisi lain, Kabid Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syahputra, Selasa (22/10/2019), menyebutkan kendaraan roda dua yang telah diputihkan denda pajaknya sebanyak 7.224 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 2.377 unit.

"Totalnya ada 9.595 unit kendaraan yang diputihkan pajaknya. Dengan total nilai pokok pajak yang disetor ke Kasda sebanyak Rp10,262 miliar," kata Ispan.

"Denda yang diputihkan sudah lebih dari Rp3,5 miliar. Angka ini juga akan terus bergerak karena program pemutihan pajak masih berlangsung hingga 14 Desember 2019," lanjutnya.

Untuk diketahui, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan seterusnya, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dapat mendatangi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling, dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

 





Loading...