Friday, 19 Apr 2024

Denda Rp 5 Ribu, Bagi ASN Bawa Botol Air Mineral Kemasan

news24xx


Gubernur Riau Syamsuar kampanyekan penggunaan botol air minumGubernur Riau Syamsuar kampanyekan penggunaan botol air minum
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Pekanbaru - Dalam rapat bersama Kepala Balai SDA dan Dinas Pengamanan Pantai dan DAS serta Bank Riau Kepri. Gubernur Riau Syamsuar mengkampanyekan penggunaan botol air minum yang dapat dipakai berulang.

"Kita ingin menjga lingkungan agar bersih dari sampah plastik, terutama penggunaan botol air minum kemasan," kata Gubri.

"Bahkan, di tiap rapat pun sudah tidak ada lagi memggunakan botol air mineral kemasan. Dan sebaiknya diganti dengan gelas," katanya.

Gubri Syamsuar juga menjelaskan bahwa 1 tumbler bisa menggantikan 4 botol plastik air mineral tiap harinya. Dan ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar mengurangi penggunaan sampah plastik.

Lebih lanjut, Gubri mengatakan untuk ke depannya akan diterapkan denda sebesar Rp 5 ribu bagi ASN yang kedapatan membawa botol air mineral kemasan.

Dalam acara itu, Gubri juga lakukan penyerahan bantuan CSR Bank Riau Kepri kepada mahasiswa belajar ke luar negeri.





Loading...