NEWS24.CO.ID - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 63 tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo telah dikeluarkan pada 30 September 2019 lalu. Perpres ini berisi tentang pengaturan penggunaan bahasa Indonesia.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Bahasa Indonesia adalah untuk penamaan pada bangunan perkantoran, pemukiman, hingga tempat perdagangan. Tempat-tempat tersebut wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Aturan penggunaan bahasa Indonesia itu tertuang dalam Ayat 1 Pasal 33 yang berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia."
Pada Ayat 2, berisi tantang penjelasan nama-nama bangunan. "Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perhotelan;
b. penginapan;
c. bandar udara;
d. pelabuhan;
e. terminal;
f. stasiun;
g. pabrik;
h. menara;
i. monumen;
j. waduk;
k. bendungan;
l. bendung;
m. terowongan;
n. tempat usaha;
o. tempat pertemuan umum;
p. tempat hiburan;
q. tempat pertunjukan;
r. kompleks olahraga;
s. stadion olahraga;
t. rumah sakit;
u. perumahan;
v. rumah susun;
w. kompleks permakaman; dan/atau
x. bangunan atau gedung lain.
Akan tetapi, kewajiban penggunaan nama-nama ini tidak berlaku bagi bangunan-bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, ataupun keagamaan.
Pada Ayat 3, 4, dan 5, dijelaskan penamaan bangunan ataupun gedung dapat memakai bahasa daerah atau asing dan ditulis dalam aksara daerah atau latin. Berikut bunyi aturan tersebut:
(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
(4) Penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.