Wednesday, 24 Apr 2024

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Dirumitkan Pengurusan dan Perpanjangan Administrasi

news24xx


Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS KesehatanFachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - BPJS Kesehatan kembali membuat pusing masyarakat Indonesia. Dalam wacananya, penunggak iuran BPJS Kesehatan nantinya akan tidak bisa lagi memperpanjang paspor, SIM, mengajukan kredit perbankan, dan mengurus administrasi pertanahan, serta yang lainnya.

Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris yang menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyusun Instruksi Presiden (Inpres) yang menetapkan untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan.

"Saat ini Inpres tersebut masih digodok berbagai pihak terkait di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Kita nantinya akan masuk ke fase berikutnya. Ini sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," jelasnya dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, dari laman detik.com (7/10).

"Nantinya, dalam Inpres tersebut, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan," terangnya.

"Selama ini, hal itu hanya menjadi wacana, karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," kata Fachmi.

Saat disinggung mengenai target penerbitan aturan ini‎, dia mengaku tidak tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Kemenko PMK. Namun dia berharap, aturan tersebut bisa segera diterbitkan agar tidak lagi menjadi masalah yang berkepanjangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan‎ Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, menjelaskan bahwa nantinya Inpres itu akan ditujukan bagi 26 Kementerian/Lembaga dan seluruh kepala daerah yang melakukan pelayanan publik.

 

 





Loading...