Saturday, 20 Apr 2024

Daftar 5 Obat Ranitidin Mengandung Zat Penyebab Kanker, Ini Solusi Obat Pengganti

news24xx


Obat ranitidinObat ranitidin
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA) dan disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Kelima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung zat penyebab kanker, yakni Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, Rinadin Sirup 75 mg/5mL, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL, Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML

Produk ranitidin tersebut dilkukan penarikan setelah dari hasil laboratorium terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk. Dan untuk produk lainnya ditarik sukarela.


Dilansir dari penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk ranitidin yang tekontaminasi NDMA, ranitidin sebetulnya telah mendapatkan persetujuan dari BPOM untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus sejak 1989.

Pemberian izin tersebut didasari oleh kajian evaluasi keamanan, khasiat dan mutu. Namun, pada 13 September 2019, BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.

"NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami," dalam siaran pers resmi dari BPOM, 4 Oktober 2019.

Menurut studi global, NDMA memiliki nilai ambang batas 96 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Atas temuan uji tersebut, BPOM melakukan pengambilan dan pengujian terhadap sampel produk ranitidin. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dalam jumlah yang melebihi batas.

BPOM segera menindaklanjuti hasil pengujian dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemegang izin edar produk untuk menghentikan produksi dan distribusi, serta melakukan penarikan kembali seluruh bets produk dari peredaran.

Industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela bila kandungan cemarannya ditemukan melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Terkait pengujian dan kajian risiko, BPOM menyatakan akan melanjutkannya terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.

Sementara itu, masyarakat yang sedang menjalani terapi pengobatan menggunakan ranitidin diimbau untuk menghubungi dokter dan apoteker.


Di sisi lain, dari laman detikhealth.com, Akademisi dan Praktisi Kesehatan Dr Ari Fahrial Syam mengatakan penggunaan alternatif dari ranitidin yang lebih kuat dalam menekan asam lambung, seperti omeprazol, lansoprazol, rabeprazol, esomeprazol, dan pantoprazol.


Melampiri penjelasan tersebut, berikut daftar obat mengandung ranitidin yang ditarik dari pasaran:

PERINTAH PENARIKAN:

1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
95486 160 s/d 190
06486 001 s/d 008
16486 001 s/d 051
26486 001 s/d 018
- Pemegang izin edar:
PT Phapros Tbk


PENARIKAN SUKARELA:

1. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
GP4Y, JG9Y, XF6E
- Pemegang izin edar:
PT Glaxo Wellcome Indonesia

2. Rinadin Sirup 75 mg/5mL
- Nomor bets produk beredar:
0400518001
0400718001
0400818001
- Pemegang izin edar:
PT Global Multi Pharmalab

3. Indoran Cairan Injeksi 25 mh/mL
- Nomor bets produk beredar
BF 12I008
- Pemegang izin edar:
PT Indofarma

4. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL
- Nomor bets produk beredar:
BF17I 009 s/d 021
- Pemegang izin edar:
PT Indofarma

Oleh BPOM, pasien yang masih mengonsumsi ranitidin disarankan untuk menghubungi dokter atau apoteker.





Loading...