Saturday, 20 Apr 2024

Akhirnya Riau Umumkan Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

news24xx


Pemprov Riau hadirkan program pemutihan kendaraan bermotor.Pemprov Riau hadirkan program pemutihan kendaraan bermotor.
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang.

Program itu dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda.

Gubernur Riau, Syamsuar mengharapkan melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II. Dan program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan. 

"Melalui penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan sekaligus meringankan kepada masyarakat membayar kewajibannya pajak kendaraan dan bea balik nama," kata Gubri, Senin (7/10/19).

Lebih lanjut Gubernur Riau mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana, menjelaskan bahwa pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2 dan R4, serta juga termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. 

Dari data, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000. 

Para waktu program itu, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan. 

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. 

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. 

Kepala Bapenda menyampaikan bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat, dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja, dan kepolisian RI

Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 miliar rupiah. 





Loading...