NEWS24.CO.ID, JAKARTA - Seperti yang pernah disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan model terbaru akan diluncurkan, dan nantinya Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar ini akan memiliki fungsi yang lebih dari SIM yang lama.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, melalui Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri yang dilansir dari kompas.com (22/9), mengatakan bahwa peluncuran SIM Pintar ini dijadwalkan berlangsung pada pagi ini (Minggu, 22 September 2019) yang bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta.
"Smart SIM merupakan terobosan dari Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini," ujar Refdi.
"Smart SIM ini penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. Adapun biaya tetap mengacu pada PP nomor 60 dan tidak berubah," kata Refdi.
Ia mengatakan Smart SIM ini untuk pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Dan ia juga mengatakan harganya tidak berbeda dengan SIM model lawas.
Refdi juga menjelaskan bila Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.
Pertama sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentuk yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.
Kedua Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, artinya data yang ada sesuai sepenuhnya dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.
Yang ketiga, Smart SIM sebagai sarang pengendali, artinya sebagi langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas).
Dan yang keempat adalah sebagai data forensik. Kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi.
Sementara untuk uang elektronik, Polri telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank. Nantinya, soal data keuangan sendiri akan langsung ditangani oleh pihak yang melakukan kerja sama.
"Data keuangan elektronik tidak kita simpan di server Korlantas. Masyarakat juga bisa memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak," pungkas Refdi.