Tuesday, 23 Apr 2024

PNS Hamil, Pemko Pekanbaru Izinkan Boleh Tidak Masuk Kerja

news24xx


Surat edaran nomor 019.1/BKPSDM-PKAP/2339/2019 Himbauan dari Wakil Walikota Pekanbaru Ayat CahyadiSurat edaran nomor 019.1/BKPSDM-PKAP/2339/2019 Himbauan dari Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Melalui surat edaran yang ditandatangani Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, meminta PNS yang dalam keadaan hamil untuk melaporkan ke atasan masing-masing agar diberi dispensasi.

Edaran ini serta merta akibat dari dampak bahaya kabut asap yang sudah masuk pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya. 

Surat ini ditujukan kepada inspektur Kepala Badan/Dinas Sekretariat DPRD, Satpil PP/Bagian, Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru yang diterbitkan pada Kamis, 19 September 2019.

Adapun poin-poin yang disampaikan Wakil Walikota adalah sebagai berikut:

Pertama, Agar dibeeikan dispensasi tidak masuk kerja kepada PNS yang dalam kondisi hamil selama ISPU pada level yang sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kedua, Apabila ISPU sudah berada pada level cukup atau baik, maka agar memerintahkan PNS yang diberikan dispensasi tidak masuk kerja agar kembali masuk kerja seperti biasa.





Loading...