NEWS24.CO.ID, PEKANBARU - Himbauan yang disampaikan kepada Dinaa Pendidikan Provinsi Riau langsung ditanggapi. Dan segera menerbitkan surat tentang Tindak Pengamanan Dampak Asap.
Melalui surat yang diedarkan kepada Kepala SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Provinsi Riau dan Kepala SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Riau.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Rudyanto SH MSi mengatakan dalam suratnya yang bernomor 800/Disdik/1.3/2019 tersebut memiliki dua poin penting.
Adapun poin yang pertama adalah meminta kepala sekolah untuk meliburkan siswa apabila ISPU berkisar antara 200 - 299 (warna merah : Sangat Tidak Sehat) serta meliburkan total sekolah jika ISPU berkisar > 300 adalah berarti berbahaya.
Dan poin kedua menyatakan jika ISPU membaik, maka proses belajar mengajar bisa dilakukan kembali dengan mempertimbangkan jadwal pelajaran yang tertinggal selama kabut asap dilaksanakan pelajaran tambahan pada jam sekolah.
Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Senin (9/9/2019) dan beredar berantai dari Whatapps masyarakat Riau dan Pekanbaru khususnya.