Friday, 19 Apr 2024

Dugaan Korupsi Jembatan, Jefri Noer dan Pejabat Lainnya di Kampar Diperiksa KPK

news24xx


Mantan Bupati Kampar Jefry Noer keluar Gedung KPK usai diperiksa, Kamis (5/9/2019). /istimewaMantan Bupati Kampar Jefry Noer keluar Gedung KPK usai diperiksa, Kamis (5/9/2019). /istimewa
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak untuk mengembangkannya. Bukan hanya mantan Bupati Kampar, Jefri Noer saja yang diperiksa, tapi istrinya dan pejabat lainnya juga turut diperiksa.

Proyek multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 disebut-sebut telah merugikan Negara Rp39,2 miliar.

Alhasil, pada Kamis (5/9/2019) kemarin, mantan Bupati Kampar untuk pertama kali diperiksa KPK di gedung KPK di Jakarta.

Jefry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan, mantan Kabid Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar. Jefry diperiksa selama lima jam. Dia tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta. 

Saat keluar dari gedung itu Jefry enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut. "Nggak ada. Nggak usah," ujarnya menghindari wartawan, dari laman riaupos.co (8/9)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan Jefry dalam kasus ini guna mencari informasi terkait pengetahuan dan perannya sebagai Bupati Kampar saat itu. Di mana keterangannya dianggap perlu oleh penyidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait gagasan saksi ketika menjabat sebagai bupati dalam mengusulkan anggaran yang digunakan dalam pembiayaan proyek secara multiyears kontrak," ucap Febri saat dikonfirmasi.


Di Kabupaten Kampar, Pejabat di lingkungan Kabupaten Kampar lainnya juga turut diperiksa KPK. Mulai dari Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Azwan, Sekretaris PUPR Kabupaten Kampar Zaini, dan pejabat-pejabat lainnya. Mereka diperiksa di Gedung Serbaguna Polres Kampar.

Usai pemeriksaan, sejumlah pejabat menghindari wartawan, dan begitu juga dengan Zaini. Tapi berbeda dengan Azwan yang kini menjabat sebagai Asisten II Sekda Kampar.

Azwan menjawab pertanyaan wartawan, ia mengatakan bahwa tidak terlibat kasus tersebut yang merugikan negara. "Saya tak terima uang itu, tak ada masalah," sebut Azwan santai.

Azwan sendiri sudah dua kali diperiksa. Pertama, di KPK Jakarta dan BPKP. Terkait pemeriksaan, dirinya ditanyai persoalan perencanaan anggaran Waterfront City. Azwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan yang juga ikut diperiksa lagi sehari sebelumnya.

Selain Azwan dan Zaini, sejumlah ASN staf di PUPR ikut diperiksa. Namun saat keluar dari ruangan pemeriksaan, tiga orang yang kesemuanya wanita memilih meninggalkan awak media tanpa sepatah kata pun.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK resmi membongkar dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016. Kejahatan ini berhasil diungkap berkat adanya laporan masyarakat. Kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan diumumkannya penetapan dua tersangka pada Kamis petang (14/3) lalu.

Adapun pesakitan itu yakni Adnan, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Satu lagi Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk inisial IKT atau I Ketut Suarbawa.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

 





Loading...