NEWS24.CO.ID -Enam orang anggota kepolisan diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polda Riau. Mereka diketahui melakukan berbagai macam pelanggaran. Dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan pada Senin (19/8/2019) itu dikarenakan mereka terlibat kasus kriminal seperti narkoba.
Lima diantaranya, menjalani PTDH sesuai Surat Keputusan PTDH 31 Juli 2019. Sedangkan satu orang atas Surat Keputusan PTDH bulan November 2018 lalu.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, dan ia berpesan agar anggota Polri junior yang baru saja dilantik, agar lebih menjaga diri terutama terhadap narkotika.
"Provinsi Riau termasuk dalam 5 besar tertinggi dari seluruh Indonesia terkait penyalahgunaan Narkoba tertinggi. Karena itu kita harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita," ucap Kapolda.
"Barangnya membuat sangat mudah tergoda. Dan yang muda memang lebih rentan terpengaruh. Apalagi di zaman saat ini, jika tidak bisa mengontrol diri, maka anggota akan lepas kendali dan akhirnya salah dalam menggunakan teknologi. Ini pesan kepada jajaran kepolisan seluruhnya dan terutama yang baru dilantik," tegas dia.