Friday, 19 Apr 2024

Pengamat: Masih Banyak Konflik Kepentingan Antara Lembaga yang Naungi Bidang Siber

news24xx


Keamanan siberKeamanan siber
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha menyebutkan, ada konflik kepentingan antara lembaga pemerintah yang menangani bidang siber.

Seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Badan Intelijen Negara (BIN), begitu juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal itu terlihat ketika BSSN menggelar simposium Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Cyber di hotel Borobudur kemarin.

“ Saat itu banyak stakeholder berkumpul ada paparan dari ketua BSSN, Ketua DPR dan dari Dekan Fakultas hukum UI , setelah paparan kemudian dikasih kesempatan dan tanya jawab. Apa yang terjadi, ternyata rata-rata mereka masih meragukan bahwa undang-undang ini perlu segera di sahkan,” jelasnya  saat diskusi bertema 'Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahana Siber (KKS)?' yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Pratama pun menjelaskan, hal ini dikarenakan banyak terjadi  conflict of interest antara lembaga pemerintah yang berkecimpung dalam bidang siber. “Karena kemarin jelas-jelas bahwa BIN juga berbicara bahwa belum,  belum berbicara sama BIN , BSSN itu,” ungkapnya.

Namun demikian, ia mengakui memang perlu ada aturan yang mengatur ranah siber sebab sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.  Salah satunya, kata Pratama menghadirkan  lembaga yang menjadi harapan pembangun infrastruktur siber yang tangguh.

Lembaga ini, kata Pratama, akan menjadi penanggung jawab atas infrastruktur siber. “Karena selama ini belum ada. Misalnya sekarang Bandara  dia infrastrukturnya tangguh, saya rasa tidak juga, memang  bandara dia spesial dalam bidang keamanan Cyber, tidak.”

Begitu pun kata Pratama, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bisa menyewa konsultan dari  luar negeri . “Namun belum tentu apa yang di bangun itu adalah hal yang terbaik yang ada di Indonesia, belum tentu,” jelasnya.

Untuk itulah, kata Pratama, dibutuhkan aturan membuat infrastruktur siber yang tangguh  harus di miliki oleh seluruh instansi pemerintah. Dan ini harus masuk dalam UU ketahanan dan keamanan siber. (Bisma Rizal)





Loading...