Friday, 19 Apr 2024

Presiden Jokowi Telah Tandatangani Perpres Mobil Listrik

news24xx


Presiden Joko Widodo tentang perpres mobil listrikPresiden Joko Widodo tentang perpres mobil listrik
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID -Akhirnya regulasi mobil listrik di Indonesia telah mendapat titik terang. Hal ini karena Presiden Jokowi telah membuka izin dengan menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik pada Senin (5/8/2019) kemarin.

"Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi kemarin," kata Jokowi saat berada di Gedung ASEAN, Jakarta, Kamis (8/8/2019) ketika ditanyakan wartawan.

Dengan perpres ini, ia berharap dapat mendorong pelaku usaha otomotif di Indonesia segera memproduksi sebanyak mungkin unit mobil listrik di Indonesia serta sarana pendukungnya.

"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk membuat baterai dan lain lain ada di negara kita sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif," kata Jokowi.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga turut menyampaikan, sebelum diteken perpres ini, perumusan perpres mobil listrik ini sempat mengalami banyak kendala, yakni adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.

"Peraturan presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ujar Ignasius Jonan di Jakarta.

Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.

 

#mobillistrik

 





Loading...