Friday, 26 Apr 2024

Pemerintah Diminta buat Simulasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

news24xx


Pupuk bersubsidiPupuk bersubsidi
https://swastikaadvertising.com/

NEWS24.CO.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazuli Fawaid menyarankan pemerintah untuk melakukan simulasi terhadap penyaluran subsidi pupuk melalui kartu tani.

Agar pupuk subsidi betul-betul sampai ke petani dan tidak ada lagi keluhan kurangnya pupuk subsidi. "Kan mulai 2020 pemerintah akan memberikan subsidi ke petani melalui kartu tani. Itu harus disimulasikan dulu. Seperti petani ambil dimana," ujarnya saat ditemui wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Jazuli menyebutkan, pemanfaatan kartu tani adalah saran dari DPR agar pupuk subsidi bisa tepat sasaran. "Kami di DPR menyarankan subsidi pupuk itu langsung ke petani itu sudah dari awal saran kita ke pemerintah. Bukan melalui pabrik pupuk yang distribusi kepada petani," jelasnya.

Karena, kata Jazuli, ada keanehan dalam penganggaran subsidi pupuk. "lahan pertanian berkurang subsidi pupuk bertambah dan petani agak sulit mencari pupuk," katanya.

Sementara itu, Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhy menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mendorong sejumlah daerah untuk segera merampungkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.

Sarwo menambahkan, dengan RDKK itu  pemerintah dapat mengetahui dengan tepat data petani dan jumlah pupuk yang dibutuhkan sekaligus memperlancar proses distribusinya.

“Perbaikan sistem dan validasi e-RDKK terus dilakukan untuk menyempurnakan kartu tani,” ucapnya dalam pers rilis yang diterima watawan, Minggu (14/7/2019).

Menilik cara kerjanya, petani yang memiliki kartu tani dapat membeli pupuk bersubsidi di kios resmi yang sudah ditentukan. Tak hanya itu, kartu tani juga dapat digunakan untuk meminjam modal di salah satu bank milik pemerintah.

Hanya saja, Sarwo mengingatkan jika kartu tani tidak dapat diuangkan.

"Distribusi pupuk bergantung pada kuota yang berdasarkan luas lahan yang dimiliki setiap petani, sehingga petani tidak dapat membeli melebihi kebutuhannya," ucap Sarwo.

Dalam audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2018, tertulis berbagai persoalan Kementerian Pertanian terkait subsidi pupuk.

Pertama Kementan belum memiliki mekanisme untuk pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi di daerah dan otorisasinya.

Kemudian Satuan Kerja (Satker)/dinas provinsi tidak memiliki data penyaluran pupuk bersubsidi yang akuntabel untuk menentukan alokasi kemudian realokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten/ kota.

Hal itu dikarenakan laporan verifikasi dan validasi tingkat kecamatan langsung dikirim ke Dirjen di Kementerian Pertanian.

Terdapat kekurangan pembayaran biaya subsidi kepada tiga produsen pupuk, yang belum diajukan skema penyelesaian pembayarannya. (Bisma Rizal)





Loading...